MATATELINGA, Medan : Sedikitnya 55 kasus kecelakaan di palang pintu perlintasan jalur kereta api terjadi di Sumatera Utara sejak Januri - Juli 2017. Kecelakaan itu terjadi baik di perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api."Penyebabnya pengguna jalan kerap membuka perlintasan liar tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kecelakaan juga disebabkan pengendara tidak tengok kanan-kiri," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar, Senin, (24/7/2017).Dengan jumlah tersebut kata Ilud, perlunya peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api. Pengguna jalan harus mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api."Selain itu tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api. Masyarakat sebaiknya tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api," terangnya.Ilud juga menerangkan, dalam Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan pembangunan perpotongan sebidang wajib mendapat ijin dari pemilik prasarana perkeretaapian. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala."Evaluasi dilakukan terhadap perpotongan sebidang dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menutup perpotongan sebidang dimaksud. Dan dalam Pasal 38 Undang-undang 23 Tahun 2007 menyatakan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum," pungkasnya. (Mtc/ism)