MATATELINGA, Medan: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dianggap terlambat. Belum adanya Perda ini, membuat posisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pun begitu, DPRD Medan meragukan apakah nantinya Pemko Medan bisa menerapkan Perda ini.Itu terungkap saat rapat paripurna pemandangan umum fraks-fraksi DPRD Medan, Senin (24/7). Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Herri Zulkarnain misalnya. "DPRD Medan menyesalkan Pemko terlambat melaksanakan Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang kewenangan untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum," bilangnya pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung, dihadiri Wakil Wali Kota Akhyar Nasution.Keterlambatan itu, kata Herri, karena sebelum adanya UU No. 23 tahun 2014, juga sudah ada UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang isinya juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum. Artinya, menurut Herri Zulkarnain, adanya kewenangan pemerintah daerah terhadap hal ini bukanlah setelah diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014. "Pertanyaan kami terhadap Pemko, kenapa baru sekarang ada pemikiran untuk mempersiapkan Perda tentang hal ini?" sebutnya.F-PD menilai, akibat belum adanya Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, membuat posisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Satpol PP akan lemah dalam melakukan tindakan hukum untuk menindak masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Akibatnya, sangat banyak pelanggaran di Kota Medan yang tidak bisa ditindak. Seperti penyalagunaan fasilitas umum, persoalan limbah yang tidak dikelola, bangunan liar di bantaran sungai, pendirian reklame bodong, dan lain sebagainya. "Ini adalah potret buram dari lemahnya Pemko yang tidak memiliki pedoman dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Herri Zulkarnain. Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rajudin Sagala, meragukan Pemko mampu menertapkan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini nantinya. Karena diperkirakan 80 persen ruang lingkup larangan yang diatur dalam Ranperda ini telah terjadi saat ini di seluruh Kota Medan.Salah satu contoh dalam Ranperda disebutkan para pejalan kaki diwajibkan berjalan di trotorar. Sementara kondisi trotoar saja tidak layak dijadikan sebagai tempat berjalan kaki. ''Kondisi trotoar sangat memprihatinkan, karena banyak tiang reklame berdiri di atas trotoar. Bagaimana Pemko mengatasi hal ini,?'' katanya.Hal lain yang diragukan F-PKS dari penerapan Perda ini nantinya adalah tentang larangan setiap orang atau badan untuk menutup badan jalan seluruhnya. Baik untuk kegiatan pesta, upacara kematian dan kegiatan keagamaan, sehingga mengganggu pengguna jalan.Rajudin melanjutkan, F-PKS sangat meragukan kemampuan Pemko untuk melarang masyarakat menutup badan jalan. Terutama pada setiap akhir pekan, banyak ruas jalan yang ditutup untuk kegiatan pesta. Malah tidak jarang ditemukan beberapa jalan ditutup sekaligus. Tapi tetap saja dibiarkan. ''Karenanya, saran kami, agar Pemko mengutip saja retribusinya, sehingga bisa menambah PAD. Karena selama ini sering menjadi ajang Pungli oknum-oknum tertentu,'' katanya.Terkait Pasal 10 dalam Ranperda ini yang memuat tentang masyarakat mengatur lalu lintas pada beberapa persimpangan jalan, Rajudin menilai itu perlu mendapat perhatian. Meski tak dapat dipungkiri, keberadaan mereka terkadang menambah kemacetan. "Kami mengusulkan agar mereka-mereka dibina dan terdaftar, serta diberi pelatihan bagaimana mengatur lalu lintas dengan baik. Untuk merealisasikannya, dapat berkordinasi dengan pihak Polrestabes Medan," tandasnya.(Mtc/rel)