MATATELINGA, Batubara: Petugas unit Polsek Lima Puluh, Polres Batubara meringkus bandar judi jenis Dadu kopyok di Dusun l Desa Lubuk Hulu Kecamatan Lima Puluh, Minggu malam (23/7) sekira pukul 22.00. Tersangka Inisial ES alias Doglo ,47, warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Lima Puluh dan seorang pemasang inisial AR ,13,. Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti, 1 buah Piring kecil warna putih tempat alas mata dadu,1 buah mangkok warna hitam petutup mata dadu. 1 buah plastik beberan dadu, 9 buah mata dadu kecil, 5 buah lilin dan uang tunai Rp. 61.000,-. Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin, Senin (24/7/2017) menjelaskan, malam itu sekira pukul 21.30 personil mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada permainan dadu guncang di daerah Desa Lubuk Hulu,di pesta Anto Blendong. Informasi tersebut dimanfaatkan personil turun kelapangan dan benar tersangka sedang melakukan aktifitas perjudian. Dengan sigap personil langsung menangkapnya dan selanjutnya memboyong tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Lima Puluh untuk penyidikan lanjut. "Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian",jelasnya.(Mtc/khas/jo)