Matatelinga - Medan, Agenda pemilihan umum (Pemilu) tanggal 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang juga digelar tahun ini tinggal menghitung hari. Semarak menyambut Pemilu Legislatif sudah ditandai dengan bermunculannya spanduk, baliho, banner dan segala bentuk sosialisasi lainnya. Menyikapi makin banyaknya calon legislatif yang memasang spanduk dan baliho di zona terlarang, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Kusnadi menegaskan bahwa spanduk caleg yang ditempel di pohon dan di zona terlarang harus ditertibkan.Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pertamanan Pemko Medan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Sumut dan Bawaslu dalam menetapkan zona pemasangan spanduk harus tegas jika menemukan ada spanduk caleg ditempel di pohon."Spanduk atau poster yang ditempel sembarangan seperti di pohon, dikawasan jalan HM Jono,Jalan Megawati dan daerah yang lainnya, selain itu tiang listrik atau tembok akan merusak keindahan kota," tandasnya. Menurut Kusnadi, caleg yang memasang poster atau spanduknya di pohon berarti caleg tersebut tidak akrab dengan lingkungan dan tidak memiliki kepedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan," tegasnya.Itu sebabnya, tambah Kusnadi, masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihannya terhadap caleg-caleg yang saat ini secara berjibaku melakukan sosialisasi ke masyarakat. Walhi dalam hal ini sangat mengharapkan ketegasan pihak terkait untuk menertibkan spanduk atau poster yang ditempel di pohon dan dipasang di zona terlarang. (Jam/Adm)