MATATELINGA, Medan: Ancaman hukuman mati melekat kepada enam pria yang menjadi terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 30 Kg di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2017). Keenam terdakwa itu yakni Syaiful alias Juned, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Chandra (etnis India), Andri Maulana, Zakaria.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlo, pada tanggal 16 Februari 2017, Syaiful dihubungi oleh Dedi lewat telepon dan disuruh mencari orang untuk mengambil serta membawa sabu dari Malaysia ke Medan. Syaiful dijanjikan oleh Dedi sebesar Rp 20 juta per bungkus sabu sehingga total jumlah upah yang akan Syaiful terima Rp 600 juta untuk ongkos 30 kilogram sabu."Syaiful mendapatkan orang yang bertugas untuk mengambil dan membawa sabu dari Malaysia ke Medan yaitu Apadin (DPO). Sedangkan orang yang bertugas membawa sabu dari Aceh ke Medan yaitu Muliadi dan Rizwan Is alias Syeh (almarhum)," kata JPU Carlo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak.Setelah menerima sabu seberat 30 kilogram dari Chandra di Malaysia, Apadin membawa sabu tersebut ke Aceh. Sesampainya di Aceh, Apadin menyerahkan sabu tersebut kepada Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk dibawa ke Medan. "Syaiful menyuruh Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk langsung membawa sabu tersebut ke Medan dan bertemu di depan cucian mobil Sehat, Jalan Gajah Mada Medan," lanjut JPU Carlo.Selanjutnya, Dedi memberikan nomor telepon Andri selaku orang yang akan mengambil sabu ke Syaiful. Pada tanggal 1 Maret 2017, Syaiful berangkat dari rumah dengan mengendarai kereta menuju ke tempat cucian mobil Sehat sambil menghubungi Andri dan menyuruhnya untuk menunggu sabu yang dibawa oleh Muliadi dan Rizwan (almarhum).Disitu, Syaiful bertemu dengan Andri. "Syaiful dihubungi oleh Muliadi dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Habibi (DPO) agar mengambil sabu yang ada di dalam mobil. Syaiful bersama Andri pergi ke rumah Habibi di Sunggal dengan mengendarai kereta milik Syaiful," pungkas JPU Carlo.Sampai di tempat tujuan, ternyata Habibi tidak ada di rumahnya. Syaiful hanya bertemu dengan adik Habibi bernama Zakaria. Tak sempat mengambil barang haram itu, mereka diciduk oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan hingga menangkap satu per satu terdakwa di lokasi terpisah. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Mtc/Dg)