MATATELINGA, Medan: Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015, segera diumumkan oleh Kejati Sumut."Kita masih mendalami kasus korupsi ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Seperti Kasubbag Keuangan atau Kepala Keuangan," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7/2017).Namun, Sumanggar enggan memberikan identitas calon tersangka tersebut. Meski begitu, nama tersangka baru ini sudah dikantongi oleh penyidik. "Kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka sebelumnya," tandas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih dan sudah dilakukan penahanan di Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta Medan, Jumat (21/7).Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi di jajaran Pemko Tanjung Balai itu pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di rumah sakit tersebut. Sumanggar mengatakan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut telah melakukan pemeriksaan dan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran dan pertanggungjawaban bendahara."Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar," katanya. Atas perbuatannya, tersangka Novryska dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Mtc/Dg)