MATATELINGA, Medan- Kejati Sumut akan melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk mencari keberadaan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication yang kerap mangkir dipanggil penyidik.Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2015."Kita sudah koordinasi dengan pimpinan bahwa untuk segera memberitahukan ke NTB ," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (26/7) sore. Taufik diketahui bertempat tinggal di Nusa Tenggara Barat (NTB).Tim penyidik sendiri berulang kali melayangkan panggilan, namun tak digubris. Taufik kini sudah masuk radar Kejagung. "Belum ada kabar sampai saat ini. Nanti kita informasikan lagi," ujar Iwan.Pada pemanggilan sebelumnya, Taufik mangkir dengan alasan sakit melalui pemberitahuan yang disampaikan pengacaranya.Namun, pemberitahuan ini tanpa dibarengi surat keterangan sakit. Atas hal tersebut, tim penyidik menganggap Taufik tidak kooperatif karena sejak kasus ini bergulir ke tahap penyidikan, dia selalu tidak mengindahkan panggilan."Kalau Taufik belum tahu (keberadaannya). Kita minta bantu Kejagung dan Kejari untuk melacak keberadaannya," kata Ketua Tim Penyidikan, Fitri Zulfahmi, baru-baru ini.Sebelumnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Direktur PT Proxima Convexi, Budhiyanto Suryanata dan Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Mtc/Dg)