MATATELINGA, Batubara: Penilaian pekerjaan proyek Pemkab Batubara selesai jika volume pekerjaan cukup dan dianggap mumpuni. Hal ini sampaikan PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara M. Yunus, Kamis (27/7/2017) ketika dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan pekerjaan pembuatan saluran drainase Desa Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram berasal dari dana APBD Batubara sebesar Rp.198.300.000, yang dikerjakan oleh CV.Paduan Karya. "Kami menilai jika Volume pekerjaan cukup, maka kegiatan dari hasil pekerjaan dianggap selesai," aku Yunus. Disinggung persoalan standart pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang diduga menyalahi aturan, Yunus mengaku bahwa itu urusan Konsultan Pengawas. "Masalah standar kegiatan pekerjaan itu urusan konsultan, konsultannya si Nadeak, nanti kita pertanyakan kepada Konsultan Pengawasnya," paparnya lagi. Pemerhati ruang lingkup Batubara M. Syukur mengatakan tentang pelaksanaan kegiatan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara atas laporan warga masyarakat Desa Ujung Kubu dinilai menyimpang dari SOP teknis dan pelaksanaan kegiatan. "Warga desa melaporkan kegiatan pekerjaan Dinas PU menyalahi dari standart pelaksanaan yang menyimpang, dilihat dari campuran material acuannya yang tidak setandart seperti pencampuran semen setengah zak, pasir 2 angkong, 1 angkong batu guli. Untuk satu kali adukan mesin molen, dan drainase itu dikerjakan di dalam parit yang berair," katanya. Hal ini, katanya, melanggar aturan yang diatur dalam teknis kegiatan dan pelaksanaan kegiatan. "Ini akan kita tindaklanjuti dan mendesak pihak yang berkompeten untuk lakukan Monitoring dan Evaluasi kegiatan penggunaan keuangan negara/daerah," ujar Syukur.(Mtc/khas)