Matatelinga - Medan, Terkait dugaan korupsi daa alokasi khusus Dinas Pendidikan Kota Medan senilai Rp40 milliar tahun anggaran 2012, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali memeriksa tiga saksi.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, kamis (30/1/2014), mengatakan ketiga saksi yang diperiksa tersebut, diantaranya Dra. Nurlela Sembiring, Kepala Sekolah SD No. 060899, Rensi Naibaho, Kepala Sekolah SD swasta Yapenna, Halimatussadiah, Kepala Sekolah SD Neg 060793. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu, katanya, sehubungan pengusutan kasus dengan tiga tersangka, yakni Rajab Lubis, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan Zakaria harahap, kuasa pengguna anggaran (KPA) serta Eva Yunismin (PPTK ) rehabilitasi SD dan SMP dan penggadaan alat laboratorium, serta alat peraga Kota Medan pada 2012.“Ketiga saksi kepala sekolah itu, ditanya oleh tim penyidik mengenai penyaluran DAK yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan,” ujar Chandra. Dia menyebutkan tim pemeriksa akan melakukan pemanggilan lagi terhadap sejumlah saksi, kepala sekolah di Kota Medan yang mendapat bantuan DAK tersebut.Chandra mengemukakan untuk kasus ini sudah 30 saksi yang diperiksa selain pejabat Disdik Medan termasuk Sekretaris Disdik Medan, Murgap serta para kepala sekolah yang menerima bantuan tersebut.(Adm)