MATATELINGA, Batubara : Budi Firdaus (28) warga Dusun VIl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya."Kasus ini dilaporkan korbannya Halimah (36) warga Dusun VIll desa yang sama pada polisi nomor : LP/ 236/ VIII/2016/ SU / RES Batubara tertanggal 22 Agustus 2016 lalu, dan sekarang baru ditangkap karena pelaku sempat melarikan diri. Begitu kita mendapat informasi bahwa dia sedang berada dirumah lansung kita tangkap ", kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH didampingi KBO nya Ipda Yaman kepada wartawan, Kamis (27/7/2017). Diceritakan Rahmadani, kejadian menimpa korban sekira pukul 00.15 dini hari saat itu tersangka bersama temannya yang masih DPO, masuk kedalam rumah Halimah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan kayu kecil. Keduanya mengambil 2 buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dari dalam dapur rumah korban. Selanjutnya teman pelaku yang masih DPO mengambil 2 unit HP dari atas tempat tidur rumah dan keluar melalui pintu belakang rumah tersebut. Mereka langsung menyimpan hasil curian itu di belakang rumah warga tidak jauh dari tempat pencurian. Pagi harinya lanjut Kasat, pelaku menjual tabung gas itu pada Ayem warga desa setempat, sebesar Rp 160.0000. Sedangkan, 2 Unit Hp dijual teman pelaku kepada orang yang tidak dikenal Budi. "Kasusnya tetap kita tidak lanjuti, setelah keterangan saksi - saksi melaporkan bahwa barang bukti didapatkan dari pembeli barang. Akhirnya Sabtu kemarin sekira pukul 18.00 wib di lakukan penangkapan", tambah Rahmadani.Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau, dan 2 unit HP merek Asus warna hitam, dan Hp merek Nokia. "Kasusnya masih dalam pengembangan karena temannya masih kita buru. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,"tukas Rahmadani. (Mtc/jo)