MATATELINGA, Simalungun: DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2016 dan Ranperda hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2016, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Pamatang Raya, Kamis (27/7/2017).Rapat paripuran tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba didampingi wakil-wakil Ketua DPRD terdiri dari Timbul Jaya Sibarani, Pao Saut Sinaga dan Rospita Sitorus serta dihadiri oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Ir Amran Sinaga MSi, para anggota DPRD, Staf Ahli DPRD, Sekda, para Staf Ahli Bupati, asisten dan pimpinan SKPD serta camat dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.Sebelumnya Persetujuan Ranperda tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun TA 2016 dan Ranperda hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2016 tersebut juga disampaikan oleh anggota DPRD melalui pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi. Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH MM dalam pendapat akhirnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga MSi menyampaikan terimakasih kepada dewan yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, tanggapan melalui pemandangan umum fraksi. Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Ranperda tantang Bangunan Gedung, Renperda tentang penetapan Partuhan Maujana Simalungun, pemangku adat budaya Simalungun (PMS) sebagai mitra pemerintah daerah Kabupaten Simalungun untuk memasyarakatkan budaya simalungun di Tanoh Habonaron Do Bona, Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dab anggota DPRD Kabupaten Simalungun.(Mtc/amr/rel)