MATATELINGA, Medan: Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho terpidana dalam sejumlah kasus korupsi dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Selama ini, Gatot ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta Medan."Dia dijemput oleh petugas KPK,Kamis (27/7/2017) malam," kata Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin.Asep menjelaskan penjemputan politisi PKS itu lantaran Gatot merupakan tahanan KPK yang dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta karena selama ini dia menjalani persidangan di Medan."Bukan dibon . Tapi, dipindahkan lagi ke Lapas Sukamiskin atas perintah KPK. Dulu di Lapas Medan hanya titipan, karena ada kasus lagi. Sekarang kasus sudah selesai (sudah disidangkan). Jadinya, dia (Gatot) dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin," ucap Asep.Untuk diketahui, Gatot Pudjo Nugroho terjerat tiga kasus korupsi. Seluruh kasus sudah divonis baik di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Medan. Dalam kasus pertama, Gatot terjerat kasus penyuapan Hakim PTUN Medan. Kemudian, Gatot dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2016, lalu. Untuk kasus kedua yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013, dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 24 Nopember 2016, lalu.Untuk kasus ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap Gatot selama empat tahun terkait kasus penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017. (Mtc/Fae)