Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Admin - Kamis, 30 Januari 2014 23:22 WIB
Matatelinga - Medan, Pasca pemeriksaan dugaan kasus korupsi Alkes (Alat-alat Kesehatan) yang terjadi dilingkungan RSU dr Pirngadi Medan, sebanyak Rp8 Milliar dengan kerugian Rp2,5 Milliar, Polresta Medan sendiri sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, pada hari Jumat (17/1) kemaren saat di Mapolda Sumut. Namun, saat disinggung lebih jauh, Kasat Reskrim Polresta Medan, enggan berikan komentar lebih jauh terkait hasil pemeriksaan.

"Masih lidik dan sudah ada kita berikan hasil laporannya saat gelar perkara di Polda Sumut," katanya Kamis (30/1/2014).

Saat disinggung lebih lanjut mengenai empat orang yang terperiksa terkait kasus korupsi di RSU dr Pirngadi Medan dan siapa-siapa saja inisial keempat nama tersebut, Jean Calvijn Simanjuntak enggan berkomentar. "Masih lidik," katanya sambil berlalu pergi meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Indonesia Police Wacth (IPW), Neta S Pane, terkait ketertutupan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH kepada media, menuturkan, bahwa Kompol Jean Calvijn Simanjuntak harus lebih terbuka lagi. "Masyarakat dan media berhal tahu sesuai dengan keterbukaan informasi. Kepada Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH diharapkan lebih terbuka lagi," tegasnya.

Sambung Neta S Pane, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH dimintakan agar berjiwa sebagai seorang Kasat Reskrim Polresta Medan dimana harus lebih terbuka lagi dalam hal informasi. "Ini menyangkut uang masyarakat dan uang rakyat. Maka dari itu jangan ada yang ditutup-tutupi," akunya.

Sebelumnya, keterangan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK MSi berbanding terbalik dengan keterangan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak. Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SIK MSi dalam keterangan pers   beberapa waktu lalu, mengenai hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan kasus RSU dr Pirngadi Medan tersebut, mengatakan kasus itu sudah diserahkan kepada BPKP untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengaudit hasil kerugian negara dalam kasus itu.

"Nanti akan kita rilis mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSU dr Pirngadi Medan terkait pengadaan Alkes yang sarat dengan korupsi tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan Audit dari BPKP sendiri. BPKP baru bisa mengeluarkan hasilnya setelah melakukan pemeriksaan 3 bulan lamanya," ujar Nico Afinta Karokaro sebelumnya.

Adapun keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan RSU dr Pirngadi Medan oleh Polresta Medan dalam Gelar Perkara saat di Mapolda Sumut pada hari Jumat (17/1) kemaren yakni Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (UPL) dan Rekanan.

(Susanto/Adm)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lima Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell Dilimpahkan

Berita Sumut

Berkas Kasus Korupsi Pesta Danau Toba P-21

Berita Sumut

PKN Bank Sumut Dipertanyakan Eks Auditor

Berita Sumut

Kasus Korupsi Rusunawa, BAP Walikota Sibolga Dibacakan

Berita Sumut

Korupsi Terminal Amplas, Kejati Sumut Akan Periksa Konsultan Pajak

Berita Sumut

Pengadaan Sewa Menyewa di Bank Sumut Bukan Korupsi