MATATELINGA, Medan: Sudah menjadi tersangka, mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu), Hasangapan Tambunan segera akan ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Penyidik mengindikasikan akan menahan Hasangapan usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Provsu bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, pada pekan ini.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan akan dilakukan Hasangapan seperti dua tersangka lain beberapa waktu lalu."Tidak bisa pilih kasih dan semua sama dihadapan hukum (akan segera dilakukan penahanan)," katanya kepada wartawan, Senin (31/7/2017).Hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka lain yakni Willian Josua Butar Butar. Kemudian, SH selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN selaku sekretaris panitia dan RM selaku anggota panitia pengadaan. "Sama sikap akan kita lakukan (melakukan penahanan)," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Saat disinggung kapan rencana penahanan terhadap Hasangapan Tambunan Cs, Sumanggar enggan berkomentar lebih lanjut dengan alasan wewenang penahanan ada di pucuk pimpinan di Kejati Sumut. Sebelumnya, dua tersangka lain sudah ditahan oleh penyidik ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.Mereka adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi berperan dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut. (Mtc/Dg)