MATATELINGA, Medan: Masyarakat Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Jalan Kawat III dan IV yang berjumlah 300 KK lebih setuju pembangunan Jalan Tol Medan Binjai, setelah bertemu dengan Tim Pembebasan lahan, Selasa (1/8/2017) di Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir Jalan Kawat VII.Tim Pembebasan Tanah terdiri dari Kanwil BPN Provsu Sumut Bambang Priono, Kanwil PU, Pengadilan Negeri dan Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan Sampurno Pohan dan Camat Medan Deli Bambang Priono selaku Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sumut mengatakan kepada masyarakat Jalan Kawat III dan Jalan Kawat IV, pertemuan ini meupakan sosialisasi dan bermusyawarah tentang pembebasan lahan Jalan Tol Medan Binjai. Pembebasan Bangunan, Tanaman, Listrik dan Pam dapat diberikan ganti kkerugiannya Kepada Yang menempati lahan tersebut, kalau memang itu bangunannya.Yang menjadi persoalan mengenai tanahnya. Ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut ( penggarap), ganti rugi dapat diberikan kepada pemilik Tanah yang sudah mempunyai sertipikat." Ujar Bambang.Bambang berjanji, Tim Pembebasan lahan akan menjadi mediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertipikat. " jadi besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut " sampaikan kepada Lurah dan Camat dengan harga yang wajar." Kata bambang.Menurutnya, Pelaksanaan pembangunan jalan Tol Medan Binjai berjalan terus, sementara bagi masyarakat yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsintyasi di Pengadilan Negeri. Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat Jalan Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri.Mengenai ganti rugi maupun ganti untung terhadap pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai dapat dilaksanakan segera mungkin bila tidak ada lagi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan. Mengenai pembebasan ganti rugi bangunan, tanaman, listrik, dan Pam dapat segera diberikan kepada penggarap lahan tersebut yang sudah berdomisili puluhan tahun di lahan tersebut." Kata Bambang. (Mtc/rel)