MATATELINGA, Medan: Motif penembakan yang dilakukan oleh pasangan kekasih Heriawan Sumantri,32 dan Febri Rahma Sari, 22 di rumah kos kawasan Jalan Sei Batang Kuis No 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kamis 27 Juli 2017, dikarenakan dendam.Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Tersangka Heriawan Sumantri,32, warga Dusun III, Jalan Kompos Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal melakukan penembakan dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban, karena korban selalu menagih utang kepada pacarnya Febri Rahma Sari, 22."Tersangka Heriawan melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api laras pendek (pistol) revolver diduga rakitan," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atjama didampingi Kasatreskrim AKBP Febriansyah, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto dan Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/8/2017). Sebelum melakukan penembakan, tersangka Heriawan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4087 AGW miliknya sempat mengikuti korban dari Jalan PWS. "Tersangka Heriawan dan Febri Rahma Sari bersembunyi di Hotel Four Point kamar 611, setelah melakukan penembakan," papar Tatan.Kedua tersangka ditangkap, Senin (1/8/2017) saat tengah asyik berkaraoke di salah satu tempat karoke di Jalan Imam Bonjol, Medan. Usai penangkapan, dilakukan pengembangan ke sebuah hotel dikawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Dihotel tersebutlah ditemukan barang bukti senjata api beserta beberapa butir amunisinya. Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 4 butir amunisi, sepeda motor jenis Honda Beat BK 4087 AGW dan beberapa unit telepon genggam. Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana," tandas Tatan. (Mtc/Fae)