Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gelar Aksi Nasional 8817, Buruh FSPMI Akan Gruduk Kantor Gubsu dan DPRD Sumut

Gelar Aksi Nasional 8817, Buruh FSPMI Akan Gruduk Kantor Gubsu dan DPRD Sumut

- Kamis, 03 Agustus 2017 13:45 WIB
(Mtc/net)
MATATELINGA, Medan:  Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait mengkritisi kebijakan pemerintah pusat dan daerah pada tanggal 8 Agustus 2017 mendatang.Ketua FSPMI Sumut,  Willy Agus Utomo mengatakan,  sebanyak 20 Provinsi kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  akan bergerak dan melakukan aksi serentak secara Nasional pada tanggal 8 Agustus nanti." Kalau di Sumatera Utara,  tujuan aksi kita yakni kantor Gubernur dan DPRD Sumut" kata Willy di dampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, Rabu (3/8/17).Willy menegaskan, dalam aksi 8 Agustus nanti, buruh akan mengusung delapan tuntutan nasional dan beberapa tuntutan kasus perburuhan di Sumut.  Pertama, kata Willy, menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan menteri keuangan karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty."Yang penting adalah darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, di saat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terus berlanjut," ujarnya.Ketiga, buruh menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya di bawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di empat kabupaten/kota meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi."Selain itu kami juga akan melakukan rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter-PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya," imbuhnya.Selanjutnya, Willy mengatakan, buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20 persen yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat."Buruh juga merencana aksi buruh se-Dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa dan menuntut mempekerjakan kembali buruh PT Smelting dan PT Freepoort," kata Willy.Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara, dengan massa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan aksi di provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain, akan dipusatkan di kantor gubernur masing-masing daerah. (Mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Buka Sosialisasi RAN PASTI, Musa Rajekshah : Seluruh Kepala Daerah Dituntut Komitmen Turunkan Stunting

Berita Sumut

Aksi Serentak Nasional, Massa Buruh FSPMI Sumut Tuntut Gubsu Berani Merevisi UMP & UMK se-Sumut Tahun 2022

Berita Sumut

Buruh: Kenaikan Upah Tahun 2002 Lebih Murah Dari Bayar Parkir Sepeda Motor

Berita Sumut

Wali Kota Medan Bersama Ketua TP PKK Kota Medan Menyaksikan Peluncuran RAN PAUD HI Tahun 2020-2024 Secara Virtual

Berita Sumut

Perpres RANHAM Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

Berita Sumut

FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2021, Ini Call Center nya