MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Phakpak Bharat, Ir Mahadi Simanjuntak dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan lampu. Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Agustina juga mewajibkan Mahadi membayar denda sebesar Rp 50 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan.Kepada wartawan, JPU Agustina menyebutkan bahwa Mahadi yang merupakan KPA bersama tiga pejabat Pemkab Phakpak Bharat diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah melakukan mufakat jahat untuk menaikan harga (mark up) harga lampu penerangan bertenaga surya hingga Rp 5,6 miliar.Dimana tiga pejabat tersebut dalam berkas terpisah yakni, Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Pemkab Phakpak Bharat, Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemkab Phakpak Bharat, Sukardi MH Purba, dan Plt Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Phakpak Bharat, dalam persidangan yang sama ketiganya dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau digantikan hukuman selama 6 bulan kurungan.Masih dalam kasus yang sama, penuntut umum juga menuntut seorang rekanan yakni, Wakil Direktur PT Mangun Coy, Eny Hardiningsih selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp 75 juta atau digantikan dengan kurungan badan selama enam bulan.Begitu penuntut umum juga membebankan Eny untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 600 juta atau digantikan kurungan badan selama 9 bulan."Para pelaku dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,"kata Jpu Agustini. (Mtc/Fae)