MATATELINGA, Medan: Namanya Leny. Usia 39 tahun tinggal di Kota Siantar. Meski luntang lantung, namun keseharian wanita turunan Tionghoa ini mendapatkan penghasilan yang lumayan gila-gilaan. Lidik punya selidik, rupanya wanita rambut pirang ini merupakan jaringan narkoba jenis ekstasi. Dua hari lalu jejak Leny terendus petugas BNNP Sumut. Dia pun diringkus pas saat menunggu pelanggan di Center Point Mall. Sesuai keterangan, Jumat (4/8/2017), Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto mengatakan, 'Ratu Ekstasi' ini sudah lama masuk dalam daftar target operasi (TO). Ia menyebut petugas sudah membuntuti Leny beberapa hari sebelum ditangkap. Setelah gagal melakukan transaksi di Centre Point Mall Medan, perempuan yang indekos di Jalan Candi Kalasan Medan Petisah ini ditangkap dengan barang bukti 17 ribu butir pil ekstasi warna merah muda. Menurut Andi Loedianto, pihaknya mendapat info bahwa tersangka akan melakukan transaksi di mall tersebut. "Nah, dari situ petugas membuntutinya dan menyergapnya saat transaksi," ujar Andi Loedianto. Sesampainya di Centre Point Mall, ternyata calon pembeli gagal datang. Leny kemudian menuju ke basement parkiran untuk kembali ke rumah kosnya."Karena anggota tidak mau kehilangan jejaknya, saat tersangka masuk ke dalam mobil langsung kami bekuk. Dari dalam mobil, kami sita dua bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah 2 Ribu butir," ungkap Andi. Tak puas sampai di situ, petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan tiga bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah perbungkusnya 5 Ribu butir."Ada 15 Ribu butir lagi yang kami temukan di kosnya. Sehingga, jumlah barang bukti yang kami sita sebanyak 17 Ribu butir," tandas Andi. (Mtc/tim)