MATATELINGA, Belawan- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali menertibkan bangunan di jalur perlintas rel kereta api di Jalan Stasiun, Belawan. Penertiban tersebut bakal dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2017 mendatang. Kepala PT KAI Cabang Belawan, Herianto Siregar, Jumat (4/8/2017) mengatakan, untuk penertiban tahap pertama terdapat sekitar 145 unit bangunan yang akan dibongkar di sepanjang rel Jalan Stasiun hingga menuju ke arah Jalan Sumatera, Belawan."Tahap pertama khusus di kawasan Kelurahan Belawan II, pelaksanaannya tanggal 21 Agustus," terangnya.Seratusan bangunan dimaksud sebut dia, adalah lokasi usaha serta permukiman masyarakat. Keberadaannya selama ini dianggap berbahaya karena mengganggu persinyalan kereta api ketika melintas."Selain mengganggu, keradaannya juga melanggar Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian," ucap, Herianto.Pemberitahuan pembongkaran bangunan yang berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat. PT KAI juga telah memberikan surat edaran dengan nomor : KA.203/VII/11/DV.1-2017."Surat edaran terakhir kita layangkan kemarin (Kamis). Bagi pemilik bangunan kita berikan biaya bongkar senilai Rp1,5 juta," ungkapnya.Sementara, langkah penertiban yang akan dilakukan PT KAI mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Namun, sebagian diantaranya ada juga yang menolak atas rencana perusahaan kereta api membongkar bangunan mereka."Kami menolak karena uang tali asih diberikan terlalu sedikit. Sedangkan, bangunan kami kebanyakan permanan," tutur, Edward Damanik seorang warga.Camat Medan Belawan, Ahmad SP membenarkan PT KAI telah mendatangi masyarakat untuk sosialisasi penertiban bangunan di jalur rel kereta api. "Semua bangunan yang akan dibongkar sudah didata, dan masyarakat telah diberitahukan," tandasnya.(Mtc/her)