MATATELINGA, Medan: Siwaji Raja alias Raja belum bisa menghirup udara segar meski telah memenangkan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa mengeksekusi Raja dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan karena salinan putusan prapid yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal, Morgan Simanjuntak belum diterima."Kita belum bisa mengeksekusi Raja karena salinan putusan belum kita terima," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2017) malam.Namun, jika salinan putusan diterimanya, Taufik mengaku akan membebaskan Raja karena menghormati putusan hakim. "Setelah keluar salinan putusan, akan kita bebaskan dia (Raja)," ujar Taufik.Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengaku hingga malam ini belum ada jaksa yang melakukan eksekusi terhadap Raja. "Nanti kalau ada, saya kabari bro," pungkas Nimrot. (Mtc/Dg)