MATATELINGA, Medan : Sidang perdana terhadap 3 aktivis mahasiswa yang diamankan petugas kepolisan saat melakukan unjuk rasa terkait Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu ditunda satu pekan oleh Majelis Hakim. Ketiga mahasiswa yang akan disidangkan tersebut adalah Sier Mensen dari mahasiswa USU, serta Fadel dan Vikry mahasiwa ITM.Kuasa hukum dari ketiga aktivis tersebut Ronald Syafriansah mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda karena ketua majelis hakim dala persidangan itu sedang berada di luar kota."Ketua Majelis Hakimnya, Sariana sedang ada pelatihan jadi terpaksa harus ditunda samapai dirinya pulang," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8).Ronald menjelaskan bahwa penundaan sidang tersebut dilakukan satu pekan atau kebali disidangkan pada 15 Agustus 2107 mendatang."Ditunda satu minggu. Tadi sewaktu membuka sidang hanya ada anggota Majelis Hakim dan mereka tidak berani karena ketua mereka tidak ada disini,"Sebelum sidang dimulai, puluhan rekan dari ketiga aktivis mahasiwa tersebut melakukan unjuk rasa dan teatrikal di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan. Dimana, puluhan mahasiswa tersebut membawa sebuah keranda dan timbangan keadilan sebagai bentuk protes mereka terhadap pihak penegak hukum di Indonesia. (Mtc/dg)