MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan Barat meringkus seorang jaringan narkoba diseputaran Jl Benteng Pasar IV Kel. Helvetia Kec. Medan Labuhan dengan barang bukti satu bungkus plastik klep besar, seberat 66 gram,Selasa (8/8/2017).Selanjutnya tersangka HS ,47, Warga Jl Cinta Karya No. 78 Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia diboyong petugas unit reskrim Polsek Medan Barat ke Mako, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu melalui Kanit reskrim Iptu M Said Husein menyebutkan, sebelumnya kita menerima laporan warga, tersangka menjual narkoba sangat bebas dan tidak terjamah oleh hukum.Dengan laporan tersebut, langsung dipimpin Panit bersama personil melakukan penyelidikan dengan sepak tersangka tersangka dan melakukan penyemaran sebagai pengguna narkoba dengan melakukan transaksi (ander caper) dilokasi penangkapan.Tanpa menaruh curi, tersangka menyetujui lokasi transaski dilokasi penangkapan. Saat, tersangka tiba dilokasi dengan menggunakan sepeda motor, langsung perjalanannya dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang terlarang tersebut aku Husein.Tambah Husein, personil langsung melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui, barang telarang (Narkoba) yang disita oleh Polisi, bukan miliknya melainkan miliknya Rawi dengan mendapat imbalan Rp.500ribu.Sebagai, kurir narkoba ini sudah satu tahun digelutinya dan baru kali ini tertangkap oleh petugas kepolisian, sebut tersangka pada personil yang melakukan penangkapan. Kini tersangka, sudah kita measukkan kedalam terali besi, akibat perbuatannya.(Mtc)