Matatelinga - Medan, Baru sepekean keluar terali besi, Hendrik Efendi Batubara, 28, warga Jalan Pancing III, Medan Tembung kembali ditangkap oleh petugas kepolisian karena melakukan aksi pencurian didalam rumah boru Sembiring, Jalan Pasar VI, Trikora, Desa Sampali, Percut Seituan, Jumat (31/1). Hendrik pun terpaksa harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta Percut Seituan.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil diperoleh, kasus yang menjerat Hendrik bukan hanya karena melakukan perampokan saja. Pasalnya, dari tangannya petugas kepolisian juga menemukan 1 buah gunting dan plastik hitam yang berisi 23 amplop bungkus daun ganja kering siap edar yang disimpannya didalam jaketnya. “Ganjanya memang punya saya sendiri. Saya belum sempat mencuri karena saat saya mau mencuri, saya sudah ketahuan dan dipukuli,” katanya.
Informasinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mengendap endap dan saat berada di ruang tamu, pelaku dipergoki oleh pemilik rumah yang terkejut dengan kedatangan pelaku. Pemilik rumah dan warga lainnya langsung menangkap dan memukulinya. Petugas kepolisian dari Polsekta Percut Seituan yang mendapatkan kabar tersebut langsung turun dan memboyong pelaku ke Mapolsekta Percut Seituan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan barang bukti.
“Tersangka masih diperiksa intensif saat ini di Mapolsekta Percut Seituan dan dari tangan tersangka sendiri ditemukan barang bukti daun ganja. Tersangka memang residivis dan baru seminggu keluar dari dalam penjara. Tersangka masih kita periksa guna mengetahui asal barang haram tersebut dan korban juga sedang kita mintai keterangan terkait aksi tersangka yang nekad mencuri dirumah korban,” tegas Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Zulkifli SH,Jumat (31/1/2014).
(Susanto/Adm)