MATATELINGA, Medan: Penghuni tahanan Polsek Percut Sei Tuan bernama Jovi Gusrianda alias Nanda ,22, warga Jalan Tiritosari Kelurahan Bantan, Medan Tembung, melangsungkan akad nikah dengan wanita pujaannya bernama Friska br Nainggolan ,24, warga asal Bengkalis, Riau yang kni berdomilisi di Jalan Tirtosari, di Ruang Tahanan Polisi (RTP), Jumat (11/8/2017).Tampak sejumlah keluarga dari mempelai laki-laki dan seorang Tuan Kadhi duduk di atas ambal yang sudah dibentangkan di lantai RTP. Selanjutnya akad nikah yang disaksikan oleh Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Junaidi, Kanit Intel AKP Kholis Alfan dan penyidik itu dimulai, dimana kedua mempelai mengucapkan ijap kabul. Lalu saksi dari pihak laki-laki menandatangani surat akad nikah.Pengantin laki-laki kemudian memberikan mahar Rp 1 juta kepada mempelai wanita, dan selanjutnya kedua mempelai bersalaman. Acara yang terbilang dan sangat sederhana tersebut hanya berlangsung singkat. Selanjutnya pengantin wanita yang sudah hamil 6 bulan serta pihak keluarga laki-laki keluar dari RTP dengan wajah berseri-seriFriska br Nainggolan ketika diwawancarai mengungkapkan jika ia dan suaminya sudah merencanakan pernikahan pada 1 Agustus lalu. Diakui mahasiswi di salah satu universitas swasta di Kota Medan itu, undangan pernikahan sebelumnya sudah disebarkan."Undangan sudah disebar, namun suami saya terlibat kasus dan ditangkap di rumah pada 31 Juli lalu. Saya sebelumnya tidak mengetahui jika suami saya itu memiliki masalah. Awal mula berkenalan dengan Nanda saat saya jalan-jalan di Center Point. Sejak pertemuan itu, saya berpacaran dengannya selama 8 bulan," ungkapnya.Ketika ditanya apakah keluarga Friska setuju dengan akad nikah itu, wanita tersebut mengaku jika awalnya keluarga tidak setuju. Namun karena sudah mengandung selama 6 bulan, keluarga kahirnya menyetujuinya."Awalnya tidak setuju. Namun karena saya sudah mengandung, akhirnya disetujui. Orangtua saya tidak bisa datang karena jauh di Bengkalis, Riau sana," ujarnya.Disinggung apa pesannya kepada suaminya yang kini ditahan, Friska hanya bisa mengucapkan supaya suaminya sabar menjalani hukuman."Biarlah dijalaninya hukuman itu. Mudah-mudahan suami saya bisa berubah setelah menjalani hukuman. Itulah cobaan baginya, jika tidak belum tentu suami saya berubah," katanya dengan haru.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada 31 Juli karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepedamotor. "Tersangka ditangkap berdasar laporan korbannya bernama Bob Saragih yang juga tetangga tersangka, karena sepedamotornya digelapkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana tetantang penipuan dan penggelapan," akunya.(Mtc/rel)