MATATELINGA, Medan: Masih ingat dengan Budi Santoso alias Budi Bewok (37) warga Jln. Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur yang sempat menghebohkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Setelah dinyatakan dirinya sakit jiwa dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastati mengeluh masalah biaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8) siang, majelis hakim yang dketuai oleh Anwar Idris mengambil keputusan agar terdakwa dikembalikan saja kepada orang tuanya menanggapi keluhan JPU Sri yang keberatan masalah pembiayaan di Rumah Sakit Jiwa.
"Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya," ujar majelis hakim sembari menutup persidangan.
Sementara itu, JPU Sri dalam keterangannya menyebutkan jumlah biaya yang harus ditanggung Kejaksaan selama terdakwa dirawat mencapai belasan juta rupiah.
"Jumlahnya besar bang. Makanya saya minta keputusan majelis hakim," bilangnya ketika ditanyai wartawan seusai persidangan.
Untuk diketahui, genap sebulan lamanya sudah terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Terdakwa merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tumbuhan dan tanaman. (Mtc/fae)