MATATELINGA, Medan: Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Softgun, Indra Gunawan alias Kuna menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8) sore.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyebut Siwaji Raja alias Raja selaku pengusaha batubara merupakan pemberi dana yang diberikan kepada terdakwa Darma. Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo."Dalam surat dakwaan Darma, bahwa pada saat perencanaan pembunuhan dan dilakukannya eksekusi berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor," kata JPU Sindu usai membacakan dakwaan.Tiga terdakwa tersebut yakni Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara berperan sebagai joki kereta, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan berperan menyimpan senjata api dan Darma berperan menerima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor.Dakwaan JPU, terdakwa John Marwan Lubis alias Ucok dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana, terdakwa Jo Hendal alias Zendal dan Darma dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 KUHPidana."Ancaman pidana terhadap eksekutor pembunuhan Kuna dengan selama 20 tahun penjara. Dalam perkara ini, masih ada satu terdakwa lain yang terselip dan tidak terbawa," ungkap JPU Sindu. Menurut JPU Sindu, kasus ini masih ada kaitannya dengan Siwaji Raja yakni tentang perencana pembunuhan dan pembiayaan."Perencanaan awal terkait pembiayaan dan modus operandi adanya latar belakang konflik antara Siwaji Raja dan korban. Siwaji Raja berhubungan dengan terdakwa Darma untuk pembiayaan pembunuhan Kuna," ujar JPU Sindu.Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak mengabulkan praperadilan (prapid) yang diajukan Siwaji Raja alias Raja. Tak lama setelah putusan keluar, jaksa melakukan eksekusi dan membebaskan Raja dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Mtc/Dg)