MATATELINGA, Medan: Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram ditolak oleh majelis hakim diketuai oleh Jhonny Simanjuntak. Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Muliadi alias Adi dan Zakaria."Memutuskan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Muliadi alias Adi dan Zakaria," tandas hakim Jhonny di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/8). Hakim Jhonny berpendapat, eksepsi yang diajukan kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.Sehingga, majelis hakim tidak ada alasan untuk mengabulkan eksepsi tersebut. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar hakim yang membidangi perkara pidana umum itu.Dalam kasus ini, ada empat terdakwa lain yakni Syaiful alias Juned, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Para terdakwa terancam hukuman mati karena dianggap telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih 5 gram. (Mtc/dg)