MATATELINGA, Batubara : Proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Batubara terkesan banyak asal jadi. Dugaan kuat ini terjadi lantaranya maraknya praktik gratifikasi di dinas tersebut.Menurut informasi yang di himpun wartawan Matatelinga, terkait pengakuan salah seorang rekanan Perusahaan yang tidak mau di sebut kan nama nya,Jumat (18/8/2017). Dia dimintai uang oleh pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Batubara dalam urusan pemberkasan agar proyek yang dikerjakan pihak rekanan dalam penilaian Evaluasi dan Final Cuantity atau Acc kegiatan mulus. Dan hal ini diakui rekanan tersebut pernah memberikan uang kepada salah seorang pejabat Pembuat Komitmen dinas Setempat yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan proyek Dinas Perkim di wilayah kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.Di ketahui dari rekanan petugas bernama TS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan proyek kegiatan pengadaan pembangunan insfrastruktur untuk 1 wilayah kecamatan di Medang Deras pada TA. 2017Hal itu dikatakan rekanan saat bersaksi dalam mempersiapkan berita acara serah terima (BAST) hasil pekerjaan pembangunan di medang deras dan mengatakan tunas Sinaga sudah kita kasi 2 jutaan untuk keperluaan administrasi."Pernah saya diperintahkan untuk menambah uang pelicin, tapi waktunya kapan saya lupa. Tapi saya ingat jumlahnya Rp 2 juta," ujar rekanan tersebut kepada wartawan. Kembali Menurut nya, " awalnya dia, Tunas Sinaga selaku pejabat Pembuat Komitmen meminta saya untuk memberi pelicin rokok kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) 0,75 % dari pagu.Tak hanya itu, rekanan Menambahkan, sebelum kami serahkan itu pelicin kepada mereka, saya juga diminta kewajiban 10 % tanpa penjabaran, kemudiaan untuk Penguna Anggaran 2%, Pembuat Kontrak 1 %, Laporan Pekerjaan 1% SPM 0,75 % Bendahara 0,5 %, Verifikasi 0,5 % kepada salah satu Oknum dispenda 1%, kemudian Konsultan dan pinal Kuantiti sebanyak 0,75 dari pagu. Menurut Rekanan, uang tersebut diberikan sebagai penjamin uang pelicin agar mudah pencairan. "Saat itu seingat saya pernah diminta untuk segera disetorkan karna dianggap sama sama melakukan korupsi" tutup nya".Kadis Permukiman Batu Bara, Ir Riswan Simarmata ketika dimintai dikonfirmasi terkait hal ini tampak engan memberikan komentar.(Mtc/Tim)