MATATELINGA, Medan: Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw bersama Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Senin (21/8/2017) memaparkan secara resmi kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melibatkan seorang remaja bernama MFB alias Farhan (18).Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut itu, terungkap bawah motif remaja yang tak tamat SMK itu melakukan penghinaan karena tidak puas dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo."Karena saya benci dengan kebijakan Jokowi, utang menumpuk, lapangan pekerjaan nggak ada, makanya timbul niat saya seperti itu," kata Farhan.Dia juga mengaku menghina Jenderal Tito Karnavian lantaran tidak puas dengan kinerja Polri."Ini kemauan saya sendiri. Kalau liat kinerja polisi yang lambat, masih banyak pungli," ucapnya.Pengakuan Farhan diamini oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho. Dari hasil penyidikan kata Sandi, motif Farhan melakukan penghinaan yaitu tidak puas dengan rezim yang memerintah saat ini."Dari hasil peneriksaan, (motifnya) tersangka merasa tidak puas dengan pemerintah dan pimpinan Polri sehingga melampiaskan ketidakpuasan tersebut melalui kata-kata maupun gambar yang berisi penghinaan yang disebarkan melalui Facebook," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pria tamatan (bukan pelajar) SMK ini ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan.Petugas juga mengamankan flash disk 16 GB berisi gambar Presiden Joko Widodo yang telah diedit, 3 unit handphone, 1 unit router Huawei, dan 1 unit router Zyxel. Akun Facebook Ringgo Abdillah yang digunakan MBF kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi. (Mtc/fae)