MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dipastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sekaitan dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan tenaga surya (solar cell) Dinas Pekerja Umum Pakpak Barat Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 5,6 miliar.Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi yaitu Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sukardi Purba, dan Plt Kabid Binamarga Sri Mulyani."Kita sudah menyatakan kasasi. Besok kita daftrakan melalui PN Medan, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati, Sumanggar Siagian, Senin (21/8/2017).Sebelum dinyatakan bebas, tim JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (mtc/fae)