MATATELINGA,Medan: Tim jaksa penuntut umum (Jpu) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas dua kasus pembunuhan yang diotaki Andi Matalata alias Andi Lala yaitu kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar dan pembunuhan Suherwan di Lubukpakam ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (22/8) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan berkas yang dilimpahkan yaitu berkas perkara kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar dan pembunuhan Suherwan di Lubukpakam."Ya hari ini (Selasa) kami limpahkan enam berkas perkara Andi Lala dan kawan-kawan ke PN Medan yang jumlah tersangkanya lima orang," kata Sumanggar, Selasa.Tiga dari lima tersangka yaitu Andi Lala, Andi Syahputra dan Roni berkas perkaranya terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Reni Safitri dan Irfan terlibat kasus pembunuhan Suherwan di Lubukpakam pada tanggal 12 Juli 2015 lalu yang juga diotaki Andi Lala akibat cemburu istrinya diselingkuhi korban.Adapun ketua tim jaksa yang ditunjuk Kejati Sumut untuk menangani perkara yang sempat menghebohkan masyarakat ini yaitu Kadlan Sinaga."Nanti juga akan didampingi oleh Kasipidum Kejari Medan," sebut Sumanggar.Lebih lanjut Sumanggar memastikan dua kasus pembunuhan sadis itu akan digelar di PN Medan karena dilatarbelakangi domisili para saksi dari kedua kasus tersebut yang sebahagian besar berada di Medan."Kenapa dilimpahkan ke PN Medan karena untuk memudahkan saksi yang banyak tinggal di Medan," sebutnya. (Mtc/fae)