MATATELINGA, Medan: Sungguh memalukan, surat edaran Sekretariat Daerah Nomor: 005/ 7256/ 2017 a. n Gubernur Sumatera Utara Tertanggal 11 Agustus 2017 dinilai tidak tertib administrasi.Bagaimana tidak, Pasalnya, Surat edaran Plt Sekdaprovsu yang bersifat penting perihal Sinkronisasi dan Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif dalam Perencanaan, Penganggaran Pembangunan Daerah yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang ditandatangani a.n. Gubernur Sumatera Utara oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi, Ir. Ibnu S. Hutomo, MM itu dinilai sebagai suatu kekeliruan besar, dan tidak layak dihadiri karena tidak memenuhi ketentuan- ketentuan yang mengatur hubungan Legislatif dan Eksekutif.Oleh karena itu, agar tidak menjadi preseden buruk di masa yang akan datang, perihal kegiatan dan Surat edaran Plt Sekdaprovsu tersebut perlu diberi catatan koreksi.Seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD SU, Sutrisno Pangaribuan, ST, Selasa (22/8/2017). Sutrisno menyebutkan bahwa hubungan Legislatif dan Eksekutif dalam rangka pembahasan anggaran secara keseluruhan telah diatur secara jelas, melalui peraturan Menteri Dalam Negeri di setiap tahun anggaran.Termasuk anggaran yang dimaksud dalam surat tidak jelas, APBD itu dibagi dalam dua bagian dalam satu tahun anggaran, APBD induk dan Perubahan APBD. Tetapi setiap anggaran ( APBD ) selalu dijelaskan tahun anggaran (masa berlakunya).Kemudian, dalam rangka mengundang pihak Legislatif, yang berhak mengirimkan undangan tersebut sejatinya adalah Gubernur atau yang mewakilinya secara administratif dalam surat berlogo dan bercap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).Selanjutnya, Surat atas nama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tersebut dapat dibuat pada surat dengan kop surat Gubernur Sumatera Utara, bukan pada surat dengan kop surat Sekretariat DaerahTertib administrasi perlu dipahami oleh seluruh pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sekretaris Daerah tidak memiliki hubungan dengan pihak eksternal dalam relasi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tugas utama membantu Gubernur secara internal, sementara urusan eksternal menjadi tugas Gubernur.Eksekutif baik melalui Gubernur, maupun atas nama Gubernur, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) tidak dibenarkan memilih dan menghunjuk alat kelengkapan DPRD Provinsi dalam hal mengundang dalam kegiatan.Penugasan alat kelengkapan DPRD menghadiri undangan dari pihak manapun menjadi tugas dan wewenang pimpinan DPRD.Sebab itu, oleh karena secara prosedural administratif surat tersebut salah, maka kegiatan itu tidak mengikat. Untuk itu bagi anggota DPRD Sumatera Utara (DPRD SU) yang menghadiri undangan tersebut tidak mewakili lembaga DPRD. Dan segala konsekuensi yang timbul dari pertemuan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lembaga.Lanjut Sutrisno, dalam hal anggaran rapat maupun pertemuan kegiatan dalam jumlah besar tersebut, Presiden Jokowi sendiri telah berulangkali menginstruksikan dan meminta agar menghemat anggaran."Fasilitas di Pemprovsu itu ada, Aula Martabe, itukan bisa dipergunakan untuk kegiatan dalam jumlah besar," ungkap Sutrisno.Berdasarkan informasi dan penuturan para peserta yang hadir memenuhi undangan itu, Selasa (22/8/2017) ternyata kegiatannya menyimpang dari yang sebenarnya.Kegiatan itu ternyata hanya berupa arahan dan presentasi dari Kementerian dan BPKP."Agar tidak terjadi bias, seharusnya perihal Surat edaran itu disamakan dengan isi acara, ini malah sebaliknya, kegiatannya ternyata hanya berupa arahan dan presentasi dari Kementerian dan BPKP, " beber sumber.Sutrisno menjelaskan sungguh sangat memalukan jika Gubernur tidak mengetahui tertib administrasi terkait perihal Surat edaran undangan kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut.Oleh karenanya, Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi diminta untuk menertibkan jajaranya yang ada di Pemprovsu dalam hal tertib administrasi dan komunikasi dengan DPRD Sumut, demi menjaga hubungan checks and balances yang baik.Sebab kerangka hubungan antar lembaga telah diatur dalam berbagai perangkat peraturan. Dan sesuai dengan fakta yang terjadi, melakukan sesuatu diluar kelaziman sangat rentan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan juga berpeluang terjadi pemufakatan jahat.Elemen masyarakat tentunya memiliki respon dan opini atas Surat edaran undangan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) yang telah beredar di kalangan DPRD Sumut tersebut."Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Mereka yang telah melakukan kekeliruan segera minta maaf dan tidak berupaya mencari pembenaran dan pembelaan diri, " tandas Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut tersebut. (Mtc/tim)