MATATELINGA , Batubara : Tim Reserse Polsek Lima Puluh langsung dipimpin Kapolsek AKP Zulfikar meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial Supadli alias Aseng (38) warga Dusun I Desa Mangke Baru Kecamatan Lima Puluh Batubara dan rekannya inisial Ek (31) warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun dari tempat persembunyiannya, Selasa, (22/8) sekira pukul 10.00 wib. Aseng, saat ditangkap nyaris lolos dari sergapan petugas, meski sempat melarikan diri dan bersembunyi didalam lemari pakaian kamar rumah milik abangnya bernama Warsino alias WR Dusun II Desa Mangke Baru yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka."Setelah kita lakukan pengepungan dan dicurigai tersangka lari bersembunyi di kediaman WR, kita lakukan penggeledahan, akhirnya tersangka Aseng bergasil kita ringkus di ruangan kamar rumah milik WR sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian",kata Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin, Rabu (23/8/2017) diruangannya. Wahidin menjelaskan, barang bukti yang didapat sabu sebanyak, 3 Paket kecil yang dibungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah bong botol kecil botol lasegar, 3 buah hp dan 2 buah mancis. Disembunyikan tersangka dalam tiang tempat tidur Springbed dirumah tersangka. Dan berhasil diboyong ke Mapolsek Lima Puluh sekira pukul 12.30. Mengenai tersangka Ek yang kita tangkap, dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti apa pun yang memberatkannya. Sebab menurut Wahidin, Ek disuruh datang oleh tersangka Aseng di kediamannya hanya untuk menanam bibit sawit diladang milik Aseng. "Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk menangkap jaringan bandar diatasnya",tukas Wahidin. Aseng yang ditanyai Wartawan di Mapolsek Lima Puluh mengaku barang haram itu miliknya. Ditanya keterlibatan Ek, Aseng membantahnya, "Gak itu dianya. Saya yang menyuruh Ek datang kerumah karena mau saya suruh nanam sawit. Dia tidak tau apa- apa itu bang', ungkapnya. (Mtc/Jo)