MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan membantah bahwa tahanan kasus narkoba bernama Irfan Charo ,44, diketahui menghilang dari Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih Medan. Ia mengaku Irfan Charo sampai saat ini masih berada di rumah sakit tersebut."Masih di Rumah Sakit Bina Kasih, karena baru siap operasi empedu," ucap JPU Maria kepada wartawan, Rabu (23/8/2017). Irfan Charo merupakan terdakwa kasus narkotika sabu seberat 700 gram. Warga Jalan Singosari lingkungan IV, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan sembari proses berjalannya persidangan."Karena sakit dia. Belum tau kapan dia bisa kembali disidangkan," ujar jaksa wanita dari Kejati Sumut itu. Irfan dibantarkan ke rumah sakit dengan surat penetapan majelis hakim Nomor: 1552/Pidsus/2017/PN Medan tertanggal 26 Juli 2017 untuk menjalankan perawatan secara intensif."Dia tiga hari dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih dengan penyakit empedunya. Pihak rumah sakit tidak mampu menangani penyakitnya dan dirujuk ke RSUP H Adam Malik untuk menjalani operasi empedunya. Setelah itu, dibawa kembali ke Rumah Sakit Bina Kasih kembali," terang Maria.Sebelumnya, petugas Poldasu tidak bisa memintai keterangan Irfan karena dia sudah melarikan dan tidak diketahui keberadaannya. Menyikapi hal itu, Maria mengatakan ada sejumlah kepolisian berpakaian preman mendatangi ke rumah sakit tersebut. Namun, tanpa ada disertai surat yang jelas dari Poldasu.Ia tidak menginzikan Irfan Charo untuk dibawa dari rumah sakit itu. "Saya bilang sama pihak rumah sakit jangan dikasih. Karena dia tahanan saya. Harusnya kalau mau membawa ada surat sesuai dengan SOP. Ini tidak ada, makanya tidak saya kasih," pungkasnya.Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkum HAM Sumut), Hermawan Yunianto menjelaskan, bahwa Irfan Charo dibantarkan setelah adanya penetapan dari majelis hakim."Sesuai dengan ketentuan berlaku pengamanan dan pengawalan tahanan diluar, seutuhnya tanggungjawab polisi dan sebagai eksekusi penetapan hakim adalah jaksa. Sehingga keduanya itu saling berkordinasi untuk pengamanan dan pengawasan," jelasnya.Ia menegaskan, bahwa Kemudian, keberadaan seorang tahanan diluar Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, bukan tanggungjawab pihaknya.(Mtc/Dg)