MATATELINGA, Medan: Terkiat kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dilakukan MFB ,18, melalui media sosial, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mendalami.Dalam penyidikan nantinya Polrestabes Medan akan menyurati Facebook menanyakan bisa pengguna medsos menggunakan akun palsu. "Dalam kasus ini kita menyurati manajemen Facebook terkait dapatnya pengguna memakai akun palsu menggunakan medsos untuk menyebarkan kebencian terhadap pimpinan negara," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (23/8/2017).Dijelaskannya dari pemeriksaan sementara diketahui MFB ,18, memiliki 30 akun palsu. Namun dari 30 hanya 16 akun palsu yang berhasil terdeteksi Tim Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan. Adapun ke 16 akun palsu yang berhasil terlacak di antaranya, Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokiwi Haters, Annisa Dewi, Mutia Anastasya, Afiz Lee, Novita Wulandari, Bekti Harahap, Rido MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, SDAAAW, Daniel Emran, Jokowi PKI, Ichbat Harly.Selain itu tersangka juga membuat akun facebook palsu bernama Ringgo Abdillah yang tergabung dalam facebook Group Muslim Cyber Army (MCA) sejak tahun 2012."Dari keterangannya tersangka mengaku nekat melakukan ujar kebencian karena kecewa terhada pemerintah dan penegak hukum," terang Kapolrestabes. Sandi menuturkan tersangka MFB memiliki kecerdasan yang sangat luar biasa. Karena mampu menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Prancis. Selain dia juga mampu mengedit foto Presiden setelah belajar secara otodidak. "Sampai saat ini kasusnya masih didalami. Untuk tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," akunya.(Mtc/rel)