MATATELINGA, Medan: Didakwa telah melakukan penistaan agama Islam, eks mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Bangun Prima Eka Persada duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2017).Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, terdakwa Bangun Prima melakukan penistaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting di akun pribadi Facebook miliknya."Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screen shot berupa postingan bertuliskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Lalu hape, tas ransel dan jas almamater Unimed," ujar JPU Sindu.JPU dari Kejari Medan itu menjelaskan, setelah melakukan postingan penghinaan tersebut, terdakwa diciduk petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan dari masyarakat.Polisi menciduk terdakwa Bangun di sebuah kos, Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan mantan mahasiswa Unimed tersebut."Terdakwa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana Tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas JPU Sindu.Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting menunda sidang hingga Rabu (30/8) pekan depan. Selain menghadapi proses hukum tersebut, terdakwa Bangun juga dikeluarkan dari dipecat oleh Rektorat Unimed sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik.(Mtc/Dg)