MATATELINGA, Belawan: Kantor Imigrasi Kelas ll Belawan pada Kamis pagi (24/8/2017) sekitar pukul 04.30 wib mengeluarkan 4 orang warga negara asing dari tahanan dibawa ke lamanya tentang Kuala Namu untuk dideportasi/ dikembalikan ke negara asalnya.Ke empat orang warga negara asing yang dideportasi/dikembalikan kenegaramya ini masing masing telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Medan karena melakukan pencurian ikan diperairan Indonesia menggunakan jarring Trowl yang dilarang Pemerintah Indonesia.Keempat orang tersebut masing masing Somdet Champathon kelahiran 29 Juni 1982 warga negara Thailand memiliki dokumen Thai National ID Card no.3320300749523 ,Saman Haphinram labor 07 Mai 1968 di Buri RaM Thailand dokumen National ID Card no.3310101023971 warga Thailand,Chaichana Saikrasun kelahiran Surin 11 Agustus 2958 warga Thailand dokumen Thai National ID Card 3320400423881 dan 1 orang warga Kambodja bernama Kimsan Sao kelahiran 29 Juni 1999 memiliki dokumen no. Id Card no.0511099522.Keempat orang ini sudah lama bebas dari tahanan dan telah setahun yang lalu namun kedutaannya terlalu lama mengurus pemulangan mereka dan asik tentuda tunda kata Ridha Kasi Penindakan orang asing mewakili Ka Imigrasi Kelas ll Belawan.(Mtc/Hendrik)