MATATELINGA, Medan: MFB alias Farhan (18) remaja penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui media sosial (medsos) ternyata juga mempunyai KTP palsu. Ini seperti disampaikan Kapolrestabes Medan ,Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (25/8) di Masjid Nur Fallah Polrestabes Medan. "Jadi MFB yang ditangkap melakukan ujar kebencian kepada Presiden dan Kapolri melalui Facebook dari hasil pemeriksaan menggunakan KTP palsu," ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho.Sandi menjelaskan, tersangka MFB menggunangkan KTP palsu dengan mengedit KTP DKI Jakarta kemudian menggantinya menjadi KTP Sumatera Utara atas nama Ringgo Abdillah. Selain itu data yang digunakan atas nama Ringgo Abdillah juga dipalsukan milik Windi Syahputra warga Medan Denai. "Dengan menggunakan identitas palsu tersangka dapat menyebarkan fitnah dengan menghina pemimpin negera," ucap Kapolrestabes Medan. Sandi juga menerangkan dalam penyidikan, Farhan terkenal cerdas. Remaja yang tak lulus sekolah itu mampu menggunakan akun yang sebelumnya telah diblokir Dinas Kominfo. Adapun akun palsu dalam kasus ujar kebencian milik tersangka yang berhasil dideteksi Tim Cyber Sat Reskrim Polrestabes Medan, yakni Republik Badut, Kebal Hukum, Pembenci Jokowi, Jokiwi Haters, Annisa Dewi, Mutia Anastasya, Afiz Lee, Novita Wulandari. Kemudian Bekti Harahap, Rido MCA 15, Azim Efendi, Bayu Anggoro, SDAAAW, Daniel Emran, Jokowi PKI, Ichbat Harly."Penangkapan terhadap MFB berdasarkan penelusuran email milik tersangka ditemukan file Jokowi Undercover pada akun google drive dan media fire. Selain itu tersangka juga membuat akun facebook palsu bernama Ringgo Abdillah yang tergabung dalam facebook Group Muslim Cyber Army (MCA) sejak tahun 2012," tandas Sandi.(mtc/amr)