MATATELINGA, Medan: Pelaku pencurian kenderaan bermotor berulang kali beraksi di Kota Medan, ditingkus petugas Unit reskrim bagian Ranmor Polrestabes. Satu orang lagi masih diuber Polisi yang berhasil melarikan diri.Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung dan Kanit Ranmor, AKP Heri E Sihombing pada Wartawan menyebutkan, terungkapnya kasus curanmor ini, adanya laporan korban, Suhardino ,52, warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (27/8/2017).Pengakuan korban di Polrestabes Medan, dia kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di depan mini market, dengan bukti laporan LP/1552/VIII/2017/ Polrestabes Medan tanggal 06 Agustus 2017.Menerima laporan korban, langsung kita memerintahkan personil melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sering terlihat di sekitar Perumnas Mandala II, Kecamatan Medan Denai."Dari informasi yang kita terima pelaku, MS alias Kocu ,20, warga Perumnas Mandala Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, terlihat selalu menggunakan sepeda motor korban jenis metik bernomor polisi BK 4544 ACA," laporan warga.Personil langsung melakukan penyelidikan tempat bermaiannya tersangka tersebut, hingga tersangka berada dilokasi dengan menggunakan sepeda motor korban, yang nomor Polisi telah ditukarnya diringkus dan diboyong ke Mako Polrestabes Medan JL HM Said, Guna dilakukan pemeriksaan."Saat kita interogasi ternyata benar pelaku yang mencuri sepeda motor korban. Aksi itu ia lakukan bersama seorang rekannya, N, yang kini dalam pengejaran," sebut Bonic.Atas perbuatannya, pelaku Marusaha Sihombing Alias Kocu dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Mtc)