Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Duh, Pengacara Ini Berani Katakan Hal Ini Didepan Majelis Hakim saat Sidang Lapangan

Duh, Pengacara Ini Berani Katakan Hal Ini Didepan Majelis Hakim saat Sidang Lapangan

- Senin, 28 Agustus 2017 09:27 WIB

MATATELINGA,  Tobasa:  Seorang pengacara mengatakan jika Pengadilan Negeri Balige "masuk angin" dan pro pada si penggugat. Pernyataan

tersebut keluar dari seorang mulut pengacara berinisial HS yang ditujukan pada majelis hakim yang hadir saat sidang lapangan.

HS merupakan pengacara dari pihak tergugat. Pihak tergugat tersebut diantaranya Tonggo Panjaitan, Wilfried Panjaitan, Hendry Panjaitan dan Pandapotan Panjaitan. HS sebagai pengacara dari kelima tergugat tersebut mengklaim bahwa tanah yang digugat si penggugat merupakan tanah milik kliennya.

HS juga keberatan jika objek perkara yang sedang ditolak  dengan alasan jika tanah tersebut merupakan tanah milik kliennya.

Tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Balige yang dari awal sudah menjelaskan bahwa batas lokasi yang ditunjuk penggugat harus dihormati dan diberikan waktu agar permasalahannya jelas. 

"Tolong pak kita bekerja sama, penggugat mengatakan jika ini tanah mereka dengan menujukkan batas-batas tanahnya. Nanti kita akan berikan kesempatan yang sama kepada saudara. Jadi ikuti saja dulu dan keberatan saudara akan dicatat" tegas salah satu hakim.

Walapun disaat penggugat menunjukkan batas tanahnya, tetap saja HS mengucapkan keberatan-keberatannya hingga membuat hakim kesal karena tidak paham dengan apa yang sudah dilaksanakan.Hakim tetap pada pendiriannya, melihat patok batas tanah sesuai dengan sertifikat penggugat. 

HS merasa jika Hakim Pengadilan Negeri Balige tidak berhak mengukur batas tanah kliennya. Dia berpendapat jika PN Balige pro pada penggugat dan masuk angin. Sontak salah satu hakim yang mendengar ucapan tersebut merasa keberatan.

Hakim yang berdiri berada satu meter dekat dengannya langsung menanyakan maksud perkataan pengacara tersebut.

Padahal ada kode etik dan sanksi yang mengatur tentang pengacara di Indonesia sebagai berikut: Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Dalam persoalan ini, HS mengatakan jika pernyataan yang dilontarkannya, merupakan keberatan dengan apa yang dilakukan penggugat dan Hakim dari PN Balige.

Berdasarkan keterangan HS, tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya merupakan tanah  milik kliennya yang sah. Namun pada saat hakim bertanya mengenai bukti-bukti yang dimiliki si tergugat, HS dan kliennya mengatakan jika nanti akan diberikan. 

"Nanti kami akan berikan pak bukti-buktinya" ungkap HS.

Sidang lapangan yang dilaksanakan di Desa Natolutali Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Samosir pada Jumat 25/8/17 hanya menjelaskan status lahan dari pihak si penggugat. (Mtc/Pintor)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wabup Tekankan Integritas Majelis Hakim di MTQ ke-59

Berita Sumut

Sorot Vonis Lunak Bandar Narkoba, Mahasiswa Demo, Ketua PN Sibuhuan "Kabur"

Berita Sumut

DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu "Anomali"

Berita Sumut

Menagih Keadilan dan Integritas APH Dalam Penanganan Kasus Narkotika

Berita Sumut

MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan

Berita Sumut

Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan