MATATELINGA, Medan: Seorang pemburu Harimau Sumatera yang kerap beraksi di areal hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berhasil diringkus Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Sumatera pada Minggu (27/8).Pelaku ditangkap usai menjerat mati seekor satwa dilindungi itu di areal hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)."Pelaku berinisial I alias M (59), warga desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Sumut. Sehari-harinya, dia bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit pada salah satu perusahaan perkebunan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Halasan Tulus, Senin (28/8/2017).Dari tangan pelaku, petugas mengamankan seekor bangkai harimau dalam keadaan utuh."Petugas menyita barang bukti satu ekor harimau berjenis kelamin betina dalam keadaan mati dengan ukuran panjang 195 cm dan tinggi 85 cm. Diperkirakan, harimau ini berusia 13 tahun," kata HalasanDari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan askinya I alias M mengaku terlebih dahulu memasang jerat di pinggiran hutan TNGL. Dia mengetahui di sekitar lokasi itu ada harimau yang sering melintas karena sering menemukan jejak yang ditinggalkan satwa itu.Naas, pada hari ketujuh setelah jerat dipasang, seekor harimau terjerat dan ditemukan dalam keadaan mati. Pelaku lalu menghubungi seseorang berinisial S untuk menjual harimau tersebut."Saat sedang transaksi memperdagangkan harimau itu, pelaku kami tangkap. Pelaku ditangkap karena melakukan penjeratan dan perdagangan harimau," ujar Halasan.Kepada petugas, I alias M mengaku sudah tiga kali beraksi. Dalam aksi terakhirnya, dia ketahuan dan diringkus personel SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Sumatera dan Polhut Balai Besar TNGL.Halasan pun mengimbau masyarakat dapat berperan aktif mencegah perdagangan satwa liar dilindungi. Masyarakat diminta melapor ke Balai Gakkum KLHK Sumatera atau pihak berwenang lain jika mengetahui seseorang yang menjual atau menyimpan bagian-bagian satwa dilindungi."Kami berharap para penangkap maupun penjual satwa liar yang dilindungi bisa dihukum seberat-beratnya. Kejahatan lingkungan sudah masuk kategori extraordinary crime, seperti kejahatan narkoba," ujar dia.Atas perbyatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (mtc/fae)