MATATELINGA, Medan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara melantik seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten/kota se Sumatera Utara hari ini, Senin (28/8/2017).Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji pada anggota Panwaslih yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.Seluruh anggota panwaslu ini akan bertugas pada Pilgubsu 2018 dan Pilkada di 8 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang akan dilaksanakan serentak pada 2018. Kemudian Pemilu Legislatif DPR RI, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden 2019.Pelantikan hari ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara dan unsur FKPD lainnya.Namun dari 99 Panwas yang lulus seleksi, dua orang diantaranya batal dilantik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut. Hal ini terjadi karena kedua anggota Panwaslih tersebut terindikasi terlibat partai politik dan juga tim pemenangan salah satu bakal calon gubernur yang akan maju di Pilgubsu 2018.Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan kedua anggota Panwaslih terpilih yang batal dilantik hari ini yakni Zainal Abidin yang terpilih menjadi anggota Panwaslih Padang Lawas dan Heru Herianto panwaslih Serdang Bedagai yang terindikasi terlibat sebagai calon anggota tim pemenangan salah satu sosok yang digadang akan maju sebagai bakal calon gubernur."Jadi hari ini kita hanya melantik 97 orang panwaslih dari yang seharusnya 99 orang," katanya, Senin (28/8).Syafrida menjelaskan, pembatalan pelantikan keduanya dilakukan setelah mereka menerima adanya pengaduan dari masyarakat. Dalam pengaduan tersebut masyarakat menurutnya mengadukan keterlibatan Zainal Abidin sebagai kader partai PAN lengkap dengan buktinya, begitu juga dengan Heru Herianto."Jadi keduanya kami tunda pelantikannya dulu dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengklarifikasinya," ujarnya.Sementara itu anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan penundaan pelantikan hari ini dilakukan untuk memberi kesempatan terhadap keduanya untuk memberikan klarifikasi. Begitu juga sebaliknya, Bawaslu Sumut akan melakukan penelusuran mengenai aduan yang mereka terima."Tidak tertutup kemungkinan mereka dilantik beberapa hari kedepan setelah proses klarifikasi ini selesai dengan catatan pengaduan masyarakat tersebut tidak terbukti,' pungkasnya. (mtc/amr)