MATATELINGA, MEDAN: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima laporan pengaduan perihal dugaan korupsi pada perjalan dinas fiktif anggota DPRD Kota Medan tahun 2016. Laporan pengaduan itu disampaikan ke pos pelayanan pengaduan Kejati Sumut."Kita sudah menerima laporan itu, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Sumut dengan atas nama Saharuddin sebagai anggota LSM Gebrak Sumut dengan dugaan korupsi dilingkungan sekretariat DPRD Kota Medan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin siang.Laporan tersebut diterima dan terutang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jum'at, 25 Agustus 2017. Laporan itu, untuk perjalan dinas seluruh anggota DPRD Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2016."Tahun anggaran 2016 dengan anggaran Rp 987 juta. Dimana dengan modus ditalangi untuk perjalanan dinas DPRD Kota Medan," sebut Sumanggar.Atas laporan itu, LSM Gebrak Sumut agar Kejati Sumut melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan pengusutan kasus serta melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Medan tahun 2016."Untuk mendesak dan melanjuti laporan ini, yang kita terima ini," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Kemudian, dalam pengaduan itu juga Kejati Sumut menerima laporan pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan"Kemudian kita untuk menindaklanjuti atas pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan tahun 2016. Namun, anggarannya belum diketahui," jelasnya."Selanjutnya, laporan ini akan ditelaah dan diteliti oleh pimpinan Kejati Sumut, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses atas laporan tersebut," pungkas Sumanggar. (Mtc/fae)