MATATELINGA, Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu asal Tanjung Balai. Selain meringkus empat tersangka, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp 50 juta dalam pengungkapan ini.Adapun keempat tersangka yakni SSD (49) warga Tanjungbalai Sungai Serindan Kabupaten Asahan, AN (37) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Tanjungbalai, MEI (37) warga Perumnas Tanjungbalai dan Akiat (50) warga Jalan T. Amir Hamzah Medan."Adapun rincian uang palsu senilai 50 juta rupiah yang kita sita yakni tiga puluh juta pecahan palsu 100.000 dan dua puluh jutapecahan Palsu Rp.50.000,"terang Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/8/2017).Pengungkapan ini kata Martuasah, berawal saat Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi pada Senin (21/8/2017) mengenai adanya warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sedang mengedarkan uang palsu di kota Medan. Kemudian polisi kata Martuasa, melakukan penyamaran untuk menindak lanjuti informasi ini."Pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 wib unit Reskrim Polsek medan Kota yang melakukan penyamaran dengan sengaja bertransaksi berhasil menangkap tersangka SSD beserta uang palsu sebenilai 50 juta rupiah," terang Martuasah.Kemudian lanjut Martuasah, polisi melakukan pengembangan menuju Tanjungbalai tempat uang palsu tersebut dibuat oleh tersangka MEI,"Kemuian pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 pukul 10.00 wib, unit reskrim polsek medan kota melakukan penangkapan MEI beserta barang bukti alat pembuat uang palsu di rumah tersangka," bebernya,Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Akiat yang diduga sebagai pengedar uang palsu ini di Medan."Terhadap ke 4 tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Medan Kota," urai Kapolsek"Unit reskrim Polsek medan Kota juga masih mendalami informasi dan pengakuan pelaku bahwa kelompok ini sudah beberapa kali menjual uang palsu ini dan diduga uang palsu digunakan untuk membeli narkoba," imbuh Martuasah Tobing. (Mtc/amr)