MATATELINGA, Medan: Andi Lala, tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan pembunuhan Suherwan di Lubukpakam akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang beragedakan dakwaan itu akan digelar pada Rabu (30/8/2017) mendatang."Hakimnya sudah ditunjuk dan dipimpin pak Silaban," ujar Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga, Senin (28/8/2017).Selain Andi Lala, dua rekannya yang turut membantu pengeksekusian keluarga Riyanto yaitu, Andi Syahputra dan Roni pada hari yang sama juga turut menjalani sidang dakwaan."Ya, dua rekannya juga disidangkan lusa ini," sebutnya.Sementara, dua tersangka lainnya untuk kasus pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek yaitu, Reni Safitri dan Irfan belum dapat dipastikan dikarenakan hakim yang akan menyidangkan mereka belum ditentukan.Sedangkan untuk pengamanan persidangan, Kadlan mengaku sudah berkordinasi dengan pihak petugas kepolisian yang sehari-hari bertugas di PN Medan."Selain itu, kita kan juga ada pngaman dari pengawal tahanan dan petugas keamanan PN," tandas Kadlan. (Mtc/fae)