MATATELINGA, Medan: Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di satu rumah Jalan Binjai-Medan yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis pil ekstasi belum lama ini. Dalam penggrebekan ini, petugas meringkus tersangka berinisial RPP yang diduga sebagai pemilik pabrik tersebut.
Selain itu petugas juga penyita sejumlah barang-bukti diantaranya alat pembuatan pil ekstacy dan juga bahan bakunya.
"Ketika itu kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada satu rumah di Jalan Binjai-Medan digunakan sebagai home industri pil ekstacy. Selanjutnya personil kita menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di rumah yang ditadikan Target Operasi (TO) tersebut," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Yudi Prianto kepada wartawan, Senin (28/8) Beberapa saat melakukan penyelidikan dan pengintaian sambung Ganda, personil Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan meringkus RPP taa adanya perlawanan. Dari lokasi petugas juga menyita sejumlah barang-bukti. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes guna menjalani pemeriksaan imtensif."Dari lokasi penggerebekan kita menyita 1 set alat pencetak pil ekstacy, 2 martil, baki/talam, 1 sendok besar, 1 mangkok, 1 bungkus plastik warna hitam berisi tepung warna coklat (bahan baku sudah jadi seberat 800 gram), yang nantinya bisa menghasilkan 2600 butir pil ekstacy. Lima butir pil ekstacy warna coklat seberat 1,48 gram, 1 butir pil ekstacy warna pink seberat 0,29 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,13 gram dan 1 kotak rokok," pungkasnya.(mtc/amr)