MATATELINGA, Medan: Salah seorang dari empat terpidana kasus perampokan disertai pembunuhan, Erwin Panjaitan ,37, meninggal dunia di rumah sakit umum (RSU) Bina Kasih Medan, Sabtu (26/8) kemarin. Namun, jenazah mantan anggota Polri sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.Erwin Panjaitan merupakan terpidana seumur hidup, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan atas kasus perampokan disertai pembunuhan dengan korban Sri Wahyuni, teller bank cantik, yang bertugas di Bank BRI di Medan."Namanya Erwin Panjaitan meninggal dunia di RSU Bina Kasih, Medan, Sabtu kemarin pada pukul 09.00 WIB," ucap Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Muda Husni kepada wartawan, Senin (28/8/2017) petang.Husni mengatakan mantan anggota Personil Polda Sumut itu, beberapa hari belakangan ini mengalami sakit. Namun, Husni tidak mengetahui persis rekam medis penyakit dari otak perampokan dan pembunuhan tersebut."Penyebabnya (sakit) saya tidak tahu. Tiba-tiba sakit aja. Kemudian, kita rujuk ke rumah sakit tersebut," ungkap Husni.Kemudian, dia menjelaskan pada hari itu, juga jenazah mantan anggota Polri berpangkat Brigadir itu, sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Yang sebelumnya, dirawat di rumah sakit itu."Hari itu juga diserahkan kepada pihak keluarga," kata Husni.Pihak Lapas sendiri menyebutkan sudah melakukan sesuai dengan prosedur setiap wargabinaan yang sakit dan harus mendapatkan pertolongan dari tim medis sesuai dengan rujukan di RSU Bina Kasih, Medan."Surata keterangan mati sudah kita terima dari RSU Bina Kasih Medan. Ya begitu lah, dipanggilan tuhan dia kan," tandasnya.Hal yang sampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto."Setelah saya cross check rupanya kemarin ada napi atasnama Erwin Panjaitan meninggal di Rumah Sakit Bina Kasih. Karena sakit," ucapnya sembari mengungkapkan tidak tahu rekam medis penyakitnya.Untuk diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada sidang putusan Selasa, 8 Mei 2012, lalu.Dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Erwin Panjaitam dan istrinya, Ria Hutabarat karena terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah Cabang Medan, Sri Wahyuni.Sementara itu, vonis 20 tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri Suherman alias Embot dan Eva Lestari Surbakti. Mereka terbukti telah membantu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat dalam melakukan aksi jahatnya tersebut.(Mtc)