MATATELINGA, Medan: Kejati Sumut menerima laporan pengaduan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Medan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 yang merugikan negara hingga Rp 987 juta dari LSM Gebrak Sumut.Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (28/8/2017)."Kita sudah menerima laporan dari Saharuddin sebagai anggota LSM Gebrak Sumut dengan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan," katanya.Laporan tersebut diterima dan tertuang dengan Nomor: N-D/N.2.3/L.2/08/2017 pada Jumat 25 Agustus 2017. "Modus ditalangi untuk perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Medan," lanjut Sumanggar.Atas laporan itu, LSM Gebrak Sumut meminta Kejati Sumut melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengusut dan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut."Kita diminta untuk menindaklanjuti laporan ini," pungkas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Dengan laporan berbeda, Kejati Sumut juga menerima laporan pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan yang dilaporkan oleh LSM sama. "Namun, anggarannya belum diketahui," tandas Sumanggar.Laporan ini akan dilakukan penelitian. Kemudian, kedua kasus itu dilaporkan ke pimpinan Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses. (Mtc/Dg)