MATATELINGA, Belawan: Seratusan warga yang menggunakan tanah PT KAI Persero Belawan melakukan aksi unjuk rasa Senin (28/8/2017) petang menuntut agar perusahan tersebut membatalkan pembongkaran rumah mereka karena tanpa kordinasi dan melakukan intimidasi kepada penyewa tanah.Mereka menempati tanah PT KAI Persero Belawan (Kereta Api Indonesia) sejak pada tahun 2003 yang lalu dengan cara menyita sebesar Rp 1200 (satu juta dua ratus ribu) pertahunnya. Warga meyewa tanah tersebut selama sepuluh tahun dan uang sewanya yang menerima Ka PT KAI medan dengan cara transfer melalui rekening Bank ke Bank BRI Medan.Hal tersebut dikatakan salah seorang penyewa tanah PT KAI yang terletak di Jalan Stasiun Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan,Anto. Dulu ditahun 2003 Kepala PT KAI Medan dan Stap setapnya membangun rumah dikawasan tanah tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang pensiun.Namun kenyataan rumah yang dibangun itu bukan diperuntukkan pegawani yang pensiu melainkan rumah rumah tersebut disewakan kepada yang terminate sebesar Rp 25 juta pertahunnya.Selanjutnya kami warga disini tertarik dan saat Kami berbicara dengan Ka PT KAI Persero Belawan kami dibenarkan mendirikan bangunan ditanah PT KAI Belawan dengan cara menyewa tanah tahunnya sebesar Rp 1200 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama 10 tahun dan jika habis masa kontraknya bisa diperpanjang.Masalah membangun rumah rumah ditanah PT KAI Persero ini kami mendapatkan izin dari Camat Belawan waktu itu,malahan Camat Belawan diera tahun 2003 mengintruksikan kami supaya mengurus izinnya ke Pemko Medan hingga kini Surat izin dari Pemko Medan tidak ada dimiliki seratusan rumah toko milik warga.Aksi seratusan warga melakukan demo Kantor PT KAI Belawan ini akhirnya dimediasi Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto bersama aparat terkait diruangan Ka Kantor PT KAI Belawan,Irianto Seregar. Sejumlah utusan dari warga dibawa masuk kedalam ruangan dan mendapatkan berbagai penjelasan dari Ka Stasiun Belawan.Warga meminta kepada Kepala Stasun agar perumahan yang dibangun diatas Ranga PT KAI Belawan jangan dulu dibongkar dan diberikan waktu sehingga warga tidak resah dan pembongkaran rumah rumah yang merangkap yoko tersebut harus terlebih dahulu menerima impormasi . Sebelumnya para warga mendapatkan surat dari PT KAI Belawan diantar oleh petugas PT KAI dengan dibawah sejumlah petugas dari Kepolisian,PM, TNI AD dan dari TNI AL.Saat memberikan surat perintah pembongkaran tersebut petugas mengintimidasi warga dengan cara mengaku nakuti warga jika dalam tempo yang ditentukan rumah menangkap toko tersebut tidak dibongkar oleh pemiliknya maka petugas yang akan membongkarnya menggunakan alat berat.Disamping intimidasi dari petugas,Petugas yang datang langsung mengedarkan surat supaya ditanda tangin dan diberikan yang bongos mengganggu barang barang sebesar Rp 1,5 juta. Warga yang merasa melakukan oleh petugas gabungan meneken surat dan mengambil yang tersebut. Akhirnya Ka Stasiun Belawan menerima pertolongan warga agar rumah memerangi toko disepanjang Jalan Stasiun pembongkaran ditanggunghkan setelah mendapat keputusan dari DPD Medan.Sebelumnya seratusan warga yang rumahnya dipaksa harus dibongkar tersebut telah menemui anggota DPRD Medan dan waktu itu anggota DPRD Medan yang.menerima mereka berhenti makan melakukan mediasi dan akan memanggil pihak PT KAI Medan dan Belawan. Usai mendapat penjelasan dari Ka Stasiun PT KAI Belawan akhirnya seratusan warga membenarkan diri secara tertif dan pulang .Pengamatan wartawan di Belawan sebahagian warga yang merasa melakukan sudah ada yang membongkar rumahnya masing masing. Lamanya mereka takut kepada petugas gabungan kata seorang warga,Jamilah perusahan warung nasi didepan Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan.(Mtc/Hendrik)